Selain itu, Rivai juga menyebut bahwa pihaknya menolak kehadiran dua ahli, yaitu Rismon Sianipar dan Roy Suryo karena menurutnya tak pernah dikenal adanya ahli yang dihadirkan oleh pelapor di dalam hukum acara pidana.
"Saksi ahli itu hanya dua. Saksi ahli yang diajukan oleh penyidik. Kedua, saksi ahli yang diajukan oleh tersangka," jelas Rivai.
Diberitakan sebelumnya, agenda gelar perkara khusus yang ditunda bakal dilakukan pada pekan depan, Rabu (9/7/2025).
Penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan TPUA melalui aduan masyarakat (dumas).
Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.
Meski begitu, pikan pendumas, yaitu TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan
“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar