MURIANETWORK.COM - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu meminta agar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kemendikbud terus dikawal.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu membeberkan dua fakta menarik terkait dugaan kasus korupsi ini.
Ia menyebut kasus korupsi yang ada di Kemendikbud ini yang sebenarnya terjadi ada dua.
Yang pertama terkait, pengadaan software senilai Rp 3,9 trilyun dan ini dilakukan oleh Kemendikbud.
Sementara yang satunya merupakan pengadaan hardware senilai Rp 6,0 trilyun yang dilakukan oleh Menteri di era mantan Presiden Jokowi Widodo.
“Agar publik tahu bahwa korupsi ini ada 2 (dua) pengadaan software senilai Rp3,9 triliun ‘dikendalikan’ oleh Kemendikbud, dan pengadaan hardware senilai Rp6,0 triliun 'dikendalikan/diarahkan’ oleh Menteri yang selama Presiden Jokowi menjadi sangat berkuasa,” tulisnya dikutip Selasa (3/6/2025).
“Mari kawal kasus ini karena sepertinya akan mengarah ke pusat kekuasaan,” harapnya.
👇
Agar publik tahu bahwa korupsi ini ada 2 (dua) :
1) pengadaan software senilai Rp 3,9 trilyun “dikendalikan” oleh Kemendikbud, dan
2) pengadaan hardware senilai Rp 6,0 trilyun “dikendaliakan/diarahkan” oleh Menteri yg selama Presiden Jokowi menjadi sangat berkuasa.
Mari kawal… https://t.co/6H8HcwhoAH
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menangani sebuah kasus besar terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2023.
Proyek pengadaan laptop yang terjadi di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim ini menghabiskan dana sebesar Rp9,9 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pengadaan tersebut diduga tidak berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
"Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa. Tapi pemufakatan jahat terkait dengan bahwa Chromebook akhirnya harus dijadikan menjadi pilihan. Padahal, jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi," ujar Harli dalam keterangannya pada Rabu, kemarin.
Mencari Jejak LBP: 'Chromebook Berdarah di Tengah Korupsi Rp9,9 Triliun'
Pada suatu siang yang teduh awal Mei 2025, beberapa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tampak keluar masuk gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di kawasan Sudirman, Jakarta.
Mereka membawa sejumlah dokumen pengadaan laptop, terutama merek Chromebook, yang pengadaannya dilakukan sepanjang 2019 hingga 2023.
Di sinilah babak baru dari kisah pengadaan barang negara itu dimulai—sebuah cerita besar tentang teknologi, pendidikan, dan kekuasaan.
Penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun.
Program ambisius ini seolah menjadi bukti bagaimana teknologi digunakan sebagai tameng modernisasi, sementara di baliknya tersembunyi hasrat menumpuk keuntungan pribadi.
Dari Chromebook ke Kasus Kolosal
Program digitalisasi sekolah yang dikawal langsung oleh Mendikbudristek kala itu, Nadiem Anwar Makarim, didesain untuk mengangkat kualitas pembelajaran siswa di daerah tertinggal.
Namun, seorang pejabat Kemendikbud yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan kepada media bahwa sejak awal proyek itu terindikasi dipaksakan.
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!