Menjelang libur panjang akhir tahun, pemerintah punya kabar baik buat para pekerja. Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, mereka resmi mengizinkan skema Work From Anywhere atau WFA. Intinya, Anda bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari, tepatnya tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang biasanya ramai mudik atau liburan di momen Natal dan Tahun Baru.
Namun begitu, aturan mainnya tidak seragam untuk semua sektor. Ada pengecualian yang perlu dicermati.
Bukan Untuk Semua Industri
Surat edaran itu dengan jelas menyebut, sektor-sektor tertentu boleh tidak menerapkan WFA. Ini terutama untuk bidang yang menyangkut pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Jadi, jangan harap bisa kerja dari kampung kalau Anda bekerja di rumah sakit, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, atau industri makanan dan minuman. Mereka dianggap esensial dan harus tetap beroperasi seperti biasa.
Hak Cuti Tak Terganggu
Nah, ini yang penting. Kemnaker menegaskan bahwa tiga hari WFA itu tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Hak cuti Anda tetap utuh, tidak berkurang sedikitpun. Jadi, anggap saja ini sebagai fasilitas tambahan dari pemerintah untuk bekerja dengan lokasi yang lebih fleksibel.
Di sisi lain, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti bebas kewajiban. Pekerja tetap harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerjanya. Lalu, bagaimana dengan gaji?
Gaji Tetap Lancar
Tenang soal yang satu ini. Surat edaran tersebut menjamin upah selama periode WFA dibayar penuh. Besarnya sama seperti ketika Anda bekerja di kantor, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Soal Jam Kerja dan Pengawasan
Untuk urusan teknis seperti jam kerja dan bagaimana pengawasannya, wewenangnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan boleh membuat aturan internal agar produktivitas tetap terjaga meski karyawannya bekerja dari lokasi yang berbeda-beda. Ada yang mungkin pakai sistem lapor harian, ada juga yang lebih mengandalkan kepercayaan dan penilaian berdasarkan hasil kerja.
Pada akhirnya, Kemnaker berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan tertib. Tujuannya jelas: memberi kenyamanan tanpa mengorbankan tanggung jawab kerja. Semoga saja kolaborasi antara perusahaan dan pekerja berjalan mulus, sehingga liburan akhir tahun kali ini bisa terasa lebih ringan dan menyenangkan bagi semua.
Artikel Terkait
Inggris Gandakan Pasukan di Norwegia, Perkuat Pertahanan NATO di Arktik
Polisi Amankan Perempuan yang Diajak Pelaku Curi Motor dengan Modus Pura-pura Beli di Bogor
Mahasiswi Yogyakarta Kejar dan Pepet Penjambret hingga Jatuh, Pelaku Ditangkap Warga
TransJabodetabek Rute Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Tarif Pagi Rp 2.000