Menjelang libur panjang akhir tahun, pemerintah punya kabar baik buat para pekerja. Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, mereka resmi mengizinkan skema Work From Anywhere atau WFA. Intinya, Anda bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari, tepatnya tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang biasanya ramai mudik atau liburan di momen Natal dan Tahun Baru.
Namun begitu, aturan mainnya tidak seragam untuk semua sektor. Ada pengecualian yang perlu dicermati.
Bukan Untuk Semua Industri
Surat edaran itu dengan jelas menyebut, sektor-sektor tertentu boleh tidak menerapkan WFA. Ini terutama untuk bidang yang menyangkut pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Jadi, jangan harap bisa kerja dari kampung kalau Anda bekerja di rumah sakit, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, atau industri makanan dan minuman. Mereka dianggap esensial dan harus tetap beroperasi seperti biasa.
Hak Cuti Tak Terganggu
Nah, ini yang penting. Kemnaker menegaskan bahwa tiga hari WFA itu tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Hak cuti Anda tetap utuh, tidak berkurang sedikitpun. Jadi, anggap saja ini sebagai fasilitas tambahan dari pemerintah untuk bekerja dengan lokasi yang lebih fleksibel.
Artikel Terkait
22 Migran Tewas dalam Penyelamatan Kapal di Perairan Kreta
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di GBK