MURIANETWORK.COM - Isu yang menerpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) terus bergulir.
Kendati Menteri Koperasi era Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto itu dalam berbagai kesempatan membantah keterlibatan dirinya dalam kasus judol, namun banyak kalangan yang tetap tidak mempercayainya.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam wawancara di stasiun TV swasta menilai nama Budi Arie Setiadi yang dicantumkan dalam dakwaan jaksa tentu memiliki sebab akibat dan dasar yang kuat.
“Ya, kalau berdasarkan pengalaman saya di KPK selama 4 tahun, tidak mungkin ada asap tanpa ada api. Oleh karena itu, tidak mungkin jaksa itu berani mencantumkan nama, apalagi seorang menteri, di dalam surat dakwaan atau dalam berkas perkara yang disidangkan sekarang ini, kalau betul-betul tidak ada apinya,” kata Laode dikutip RMOL dalam kanal Youtube, Minggu malam, 25 Mei 2025.
Lanjut dia, dugaan keterlibatan Budi Arie tentu sangat kuat di dalam pusaran kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut pada konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dari praktik itu mereka diduga menerima total setoran senilai Rp15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judol agar tidak ditutup. Uang setoran kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak terlibat termasuk nama Budi Arie yang diduga menerima fee hingga 50 persen.
Sambung Laode, jika hal itu sudah tertulis dalam surat dakwaan maka semua informasi baik itu dari transaksi maupun keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik sudah diketahui oleh jaksa penuntut umum.
“Ya itu pasti ada, ada faktanya, karena ndak mungkin berani, itu kan apalagi seorang menteri maksudnya. Jadi saya yakin itu, ndak mungkin mengada-ngada, kalau seandainya disebut 50 persen kemungkinan materialnya itu ada,” jelasnya.
Laode juga menilai bahwa saat ini Budi Arie seharusnya tidak boleh melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK.
“Karena dia ini kan masuk namanya di dalam berkas perkara yang sedang disidangkan, seperti itu, menurut saya,” tandasnya.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Budi Arie menyambangi KPK untuk beraudiensi mengenai pengawalan program pemerintah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Di sana ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus judol.
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur, selesai," tandas Budi Arie kepada wartawan.
Dalam rekaman suara yang beredar dengan wartawan, Budi Arie juga menegaskan bahwa dirinya difitnah di kasus judol.
“Ini fitnah dan framing, paham nggak? Itu kan menurut si Tony (Zulkarnaen Apriliantony). Orang saya tahu si Tony ditekan, diinjak kakinya, supaya nyeret nama saya kok,” tegas Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) tersebut.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polisi Sebut Pembacok Jaksa Deli Serdang adalah Wakil Ketua PP
Polisi Cuma Raba-Raba Skripsi Jokowi? Pakar Forensik: Ini Bukan Ilmiah, Tapi Spekulasi!
Roy Suryo Masih Masalahkan Ijazah Jokowi, Kini Mau Lapor ke Pengawas Polisi!
Tak Terima Hasil Penyelidikan Soal Ijazah Jokowi, TPUA Siap Bawa Bukti Baru dan Tantang Bareskrim Gelar Perkara Khusus!