MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa malam (20/5/2025).
Menurut Listyo Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Budi Arie Respons Pemeriksaan Kembali oleh Kapolri: Lagu Lama Kaset Rusak
Zaenal Mustofa, Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Jokowi Diperiksa Penyidik: Bayangin 22 Pertanyaan Kurang dari 1 Jam
Senior PDIP: Pidanakan Jokowi dengan Pasal 378 KUHP, Penipu dan Pencuri!