Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.
Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
AGK pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum AGK diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, AGK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, AGK juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan 1 unit rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti