MURIANETWORK.COM -KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara hingga senilai ratusan miliar rupiah.
Kuasa Hukum Pelapor, Arsi Divinubun menjelaskan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua merugikan keuangan negara karena membuat Pilgub Papua harus diulang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua.
"Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025.
Menurut dia, laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua.
"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar, dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp206 miliar," jelasnya.
"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? Karena KPU dan Bawaslu Papua adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut," sambungnya memaparkan.
Artikel Terkait
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag