MURIANETWORK.COM -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, BBM bersubsidi diselewengkan dan diperjualbelikan menggunakan harga nonsubsidi.
BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka dibelokkan terlebih dahulu ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
Seharusnya biosolar dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
“Muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Alih-alih dijualbelikan untuk warga, BBM bersubsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tugboat.
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution