MURIANETWORK.COM -Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selesai menggeledah rumah pengusaha minyak, Riza Chalid, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Penggeledahan ini buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen sampai dengan uang tunai.
"Penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU," kata Harli kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Artikel Terkait
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup