MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Joko Widodo dan keluarga disebut sudah terjadi sejak menjabat sebagai Walikota Solo hingga menjadi Presiden ke-7.
Hal itu dibeberkan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespon pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto yang malah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) untuk melapor ke KPK jika menemukan dugaan tindak pidana. Pernyataan Setyo itu menanggapi pernyataan Hasto yang meminta KPK memeriksa keluarga Jokowi.
"Sudah banyak laporan ke KPK terkait Jokowi dan keluarganya," kata Muslim, Minggu, 23 Februari 2025.
Lanjut dia, sudah ada laporan dari warga Solo terkait dugaan korupsi Jokowi ketika menjabat sebagai Walikota Solo.
Pada pada 2012, warga Solo telah melapor ke KPK tentang kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan penjualan Hotel Muliawan yang merupakan aset Pemkot Solo.
"Tapi kasus itu tidak diusut KPK. Begitu juga saat sebagai Gubernur DKI, banyak kasus yang dilaporkan ke KPK oleh masyarakat. Di antaranya Pergub soal 17 Pulau Reklamasi, Kasus Bus Transjakarta, dan lain-lain juga tidak diusut oleh KPK," terang Muslim.
Padahal, lanjut dia, semua laporan yang masuk ke KPK itu sudah disertai dengan bukti yang lengkap.
"Belakangan laporan soal dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang yang dilaporkan Ubedillah Badrun, laporan tentang kasus Bobby Nasution soal Blok Medan, ekspor ilegal Nikel 5,3 juta ton, belakangan laporan yang dilakukan Abraham Samad dan kawan-kawan soal PSN PIK 2. Juga laporan TPUA soal ijazah palsu yang menjadi dasar korupsi rezim Jokowi, penggunaan private jet Kaesang Pangarep, dan sebagainya tidak pernah diproses oleh KPK sampai saat ini," pungkas Muslim.
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Saja 'Lapor' Dengan Bawa Dokumen
MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memeriksa keluarga Jokowi terkait tindak pidana korupsi.
Setyo mengatakan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi bisa melaporkan ke KPK dengan membawa bukti-bukti.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!