Kasus ini ternyata tak hanya melibatkan Yaqut. Ada nama lain yang juga sudah beberapa kali diperiksa, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Pemeriksaan terhadap Gus Alex terakhir dilakukan Kamis kemarin, 29 Januari 2026. Sebelumnya, dia juga sudah dipanggil pada 26 Januari dan 27 Agustus 2025.
Memang, KPK sudah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025 lalu, meski pengumuman publiknya baru dilakukan pada 9 Januari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sayangnya, sampai detik ini angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan BPK. Kabarnya sih, nilainya bisa mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Untuk mengamankan penyidikan, KPK pun sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Larangan ini berlaku hingga Februari 2026. Selain Yaqut dan Gus Alex, nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, juga masuk dalam daftar. Perlu diingat, Gus Alex sendiri juga menjabat sebagai Ketua PBNU.
Proses panjang ini semua berawal dari Sprindik yang dikeluarkan KPK pada 8 Agustus 2025. Pasal yang disangkakan cukup berat, menjerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Perkara haji ini benar-benar menjadi ujian berat, bukan hanya bagi para tersangka, tapi juga bagi sistem penyelenggaraan haji kita.
Artikel Terkait
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Saya Bisa Pantau Semua Lewat Gawai
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Tak Ada Laporan BPK di Era Saya