Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok bersikap tegas. Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 itu menyatakan, selama masa jabatannya, tak pernah sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan penyimpangan dalam sistem pengadaan. Termasuk untuk isu sewa kapal yang kini jadi sorotan dakwaan.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujarnya kepada hakim.
Pernyataan itu menarik, mengingat jaksa justru mendakwa adanya kerugian negara dari kegiatan sewa kapal dan sewa terminal BBM. Ahok bersikukuh, jika saat itu ada laporan dari BPK atau BPKP, dewan komisaris pasti sudah bergerak. Entah itu dengan menindaklanjuti ke direksi, atau bahkan melaporkannya ke penegak hukum. Tapi kenyataannya, laporan semacam itu tak pernah ada.
Menurutnya, sistem pengawasan internal di Pertamina justru dibangun dengan sangat ketat. Ahok mengklaim telah membangun sistem digital yang memungkinkannya memantau pergerakan minyak dan arus keuangan secara real-time lewat gawai pribadi. Karena itu, katanya, kalau ada yang nggak beres pasti ketahuan.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak,” tegas Ahok.
Namun begitu, dia mengakui ada kendala lain. Wewenang dewan komisaris untuk menindak direksi yang bermasalah ternyata terbatas. Soalnya, sering terjadi intervensi langsung dari Kementerian BUMN.
“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” tuturnya.
Artikel Terkait
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Tak Ada Laporan BPK di Era Saya
KPK Tegaskan Noel Ebenezer: Bicara di Sidang, Bukan ke Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina
BPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji