Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok bersikap tegas. Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 itu menyatakan, selama masa jabatannya, tak pernah sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan penyimpangan dalam sistem pengadaan. Termasuk untuk isu sewa kapal yang kini jadi sorotan dakwaan.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujarnya kepada hakim.
Pernyataan itu menarik, mengingat jaksa justru mendakwa adanya kerugian negara dari kegiatan sewa kapal dan sewa terminal BBM. Ahok bersikukuh, jika saat itu ada laporan dari BPK atau BPKP, dewan komisaris pasti sudah bergerak. Entah itu dengan menindaklanjuti ke direksi, atau bahkan melaporkannya ke penegak hukum. Tapi kenyataannya, laporan semacam itu tak pernah ada.
Menurutnya, sistem pengawasan internal di Pertamina justru dibangun dengan sangat ketat. Ahok mengklaim telah membangun sistem digital yang memungkinkannya memantau pergerakan minyak dan arus keuangan secara real-time lewat gawai pribadi. Karena itu, katanya, kalau ada yang nggak beres pasti ketahuan.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak,” tegas Ahok.
Namun begitu, dia mengakui ada kendala lain. Wewenang dewan komisaris untuk menindak direksi yang bermasalah ternyata terbatas. Soalnya, sering terjadi intervensi langsung dari Kementerian BUMN.
“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” tuturnya.
Karena itulah, Ahok mendorong jaksa untuk berani memeriksa pihak-pihak lain yang lebih tinggi jika ingin kasus ini tuntas. Bahkan, dia secara terbuka menantang jaksa untuk memeriksa Presiden Joko Widodo.
“Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot,” ucap politikus PDIP itu.
Kesaksian Ahok ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini menjerat sembilan orang terdakwa. Di antaranya adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, sang pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa yang juga putra dari raja minyak M Riza Chalid.
Selain itu, ada juga sejumlah nama dari internal Pertamina. Sebut saja Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga). Tak ketinggalan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin juga tercatat sebagai terdakwa. Dari pihak swasta, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati turut diseret dalam kasus ini.
Mereka semua didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya fantastis: Rp 285,18 triliun. Rinciannya, ada kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun. Lalu, kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 171,99 triliun. Sementara keuntungan ilegal yang diduga mereka peroleh mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan itu disebut berasal dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Sedangkan kerugian perekonomian muncul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang akhirnya membebani perekonomian. Adapun keuntungan ilegal didapat dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota.
Atas semua itu, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal-pasal korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar