KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

- Jumat, 23 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

MURIANETWORK.COM – Kasus kuota haji tahun 2023–2024 masih terus bergulir. KPK, seperti biasa, tak berhenti mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyertainya. Kali ini, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Nama yang paling mencolok? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, atau yang akrab disapa Dito Ariotedjo. Dia adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

"Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujarnya.

Selain Dito, ada dua nama lain yang turut dipanggil. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, dan Bayu Putra, seorang PPPK di Ditjen PHU Kemenag. Pemeriksaan mereka diharapkan bisa memperjelas konstruksi kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Perkara ini sendiri sudah memasuki babak serius. Sebelumnya, tepatnya Jumat (9/1/2026), KPK resmi mengumumkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya. Penetapan tersangka itu dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis, 8 Januari 2025.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun begitu, penghitungan kerugian negara oleh BPK konon masih berjalan. Belum final.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga sudah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang hingga Februari 2026 mendatang. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang juga Ketua PBNU, serta Fuad Hasan mertua dari Dito Ariotedjo.

Semuanya kini dalam pantauan ketat. Kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terangnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar