Nama Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kali ini, lembaga antirasuah menyebut politikus itu menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari pihak pemberi suap.
Pengakuan itu datang langsung dari KPK. Jurubicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut usai pihaknya memeriksa Nyumarno di Gedung Merah Putih pada Senin lalu.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,"
kata Budi kepada awak media, Selas (13/1) siang. Ia menegaskan, penyidik masih akan mendalami maksud di balik pemberian uang dari Sarjan sang tersangka penyuap kepada Nyumarno itu.
Namun begitu, versi Nyumarno berbeda sama sekali. Usai diperiksa sekitar enam jam, ia tampak membantah keras soal adanya pemeriksaan terkait aliran dana.
"Woh, tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar,"
Artikel Terkait
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji
Mantan Wakapolri: Kewenangan Verifikasi Ijazah Bukan Tangan Polisi
KPK Telusuri Aliran Dana ke Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU Terkait Pembagian Kuota Haji yang Tak Sesuai Aturan