pintanya.
Di sisi lain, proses hukumnya sudah mulai berjalan. Laporan itu tercatat diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Nomor berkasnya STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dijunjung cukup berat: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 300 dan 301.
Nuansa narasinya jelas. Ini bukan lagi sekadar bahan tertawaan di panggung komedi, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius. Bagaimana kelanjutannya? Semua kini ada di tangan penyidik.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas