KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji

- Senin, 29 Desember 2025 | 11:50 WIB
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Kasus Korupsi Haji: KPK dan Penantian Panjang Tersangka

[Ilustrasi: Gambar terkait penyelidikan KPK]

Kasus Korupsi Haji 2024: Penyidikan Berjalan, Tapi Siapa Tersangkanya?

Hingga detik ini, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih terus berdenyut. Publik? Masih menunggu. Menunggu satu nama resmi yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sejumlah nama besar sudah bolak-balik dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel haji-umrah, sampai ustaz kondang Khalid Basalamah. Tapi, dari KPK belum ada kejelasan.

Lambannya penetapan tersangka ini rupanya mengusik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, ada perbedaan kebijakan yang mencolok dengan era dulu.

"Dulu, mustahil kita menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka," ucap Bambang dalam sebuah podcast yang diunggah akhir Desember lalu.

"Begitu status naik dari penyelidikan ke penyidikan, ya tersangka sudah harus ditetapkan. Titik."

Bambang merasa, kondisi sekarang justru menciptakan ketidakpastian. Publik dan pencari keadilan dibiarkan menebak-nebak. "Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan?" tanyanya. Menurutnya, situasi ini membuat semua pihak, termasuk tersangka potensial, berada dalam ruang gelap yang tidak nyaman.

Asal Muasal Skandal dan Tarik-Ulur Politik

Bambang mengungkap, kasus ini awalnya terbongkar justru dari riuhnya perdebatan di gedung DPR. Ada "skandal politik" yang memicu pertarungan sengit antara anggota dewan dengan Kementerian Agama. Bahkan, nama Presiden Joko Widodo sempat disebut-sebut dan dipakai dalam perdebatan itu.

"(Jokowi) Dipakai pada saat itu bahwa kasus ini karena kebijakan Presiden Jokowi," lanjut Bambang.

Tak cuma sampai di situ. Gelombang kasus ini kemudian merambah ke ranah yang lebih sensitif: organisasi keagamaan. Bambang menyebut salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia turut terseret dalam pusaran dugaan ini. "Bukan intervensi, tapi isunya ditarik-tarik ke sana," sambungnya, tanpa merinci lebih jauh.

Spotlight Publik dan Tenggat Waktu yang Menghantui

Panggilan KPK terhadap "ratusan biro travel" dan sejumlah nama tenar seperti Khalid Basalamah telah menempatkan kasus ini di bawah sorotan tajam publik. Bambang mengakui hal itu. "Jadi, kasus ini dapat perhatian publik dan jadi spotlight," katanya.

Namun begitu, waktu terus berjalan. Idul Adha dan musim haji berikutnya sudah di depan mata. Ini jadi semacam tenggat waktu diam-diam yang menambah tekanan. "Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, masa sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?" tutur Bambang dengan nada bertanya. Pertanyaan yang mungkin juga menggema di benak banyak orang.

Inti Persoalan: Kuota Tambahan yang "Tersesat"

Semua berawal dari kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Aturannya jelas: UU No. 8 Tahun 2019 menyebutkan, kuota tambahan harus dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Yang terjadi di lapangan? Pembagiannya malah jadi 50:50. Kesenjangan inilah yang diduga menjadi celah korupsi. Ada aliran dana yang disebut mengalir untuk mempercepat keberangkatan. Dari sinilah KPK mulai mengurai benang kusut, menelusuri siapa yang diuntungkan dari pembagian kuota yang melenceng jauh dari aturan itu.

Sekarang, semua mata tertuju ke KPK. Kapan lembaga antirasuah itu akan menyebut nama? Jawabannya masih menggantung.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar