tuturnya.
Lantas, bagaimana bisa seorang ayah berani melakukan hal semacam itu? Asep menduga, posisinya sebagai orang tua bupati memberinya akses dan ‘keleluasaan’. Status itu seolah jadi pintu masuk.
"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu,"
jelas Asep.
Informasi ini, kata dia, didapat dari keterangan para saksi dan tersangka, termasuk SRJ, yang menggambarkan aliran dana tersebut.
Dalam kasus yang mencuat ini, HMK dan ADK resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama SRJ selaku pihak swasta. Nilai suap yang diduga diterima ADK untuk proyek-proyek ijon mencapai Rp9,5 miliar.
Untuk perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, SRJ sebagai pemberi dihadapkan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker