tuturnya.
Lantas, bagaimana bisa seorang ayah berani melakukan hal semacam itu? Asep menduga, posisinya sebagai orang tua bupati memberinya akses dan ‘keleluasaan’. Status itu seolah jadi pintu masuk.
"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu,"
jelas Asep.
Informasi ini, kata dia, didapat dari keterangan para saksi dan tersangka, termasuk SRJ, yang menggambarkan aliran dana tersebut.
Dalam kasus yang mencuat ini, HMK dan ADK resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama SRJ selaku pihak swasta. Nilai suap yang diduga diterima ADK untuk proyek-proyek ijon mencapai Rp9,5 miliar.
Untuk perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, SRJ sebagai pemberi dihadapkan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Artikel Terkait
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta