Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:00 WIB
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap

tuturnya.

Lantas, bagaimana bisa seorang ayah berani melakukan hal semacam itu? Asep menduga, posisinya sebagai orang tua bupati memberinya akses dan ‘keleluasaan’. Status itu seolah jadi pintu masuk.

"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu,"

jelas Asep.

Informasi ini, kata dia, didapat dari keterangan para saksi dan tersangka, termasuk SRJ, yang menggambarkan aliran dana tersebut.

Dalam kasus yang mencuat ini, HMK dan ADK resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama SRJ selaku pihak swasta. Nilai suap yang diduga diterima ADK untuk proyek-proyek ijon mencapai Rp9,5 miliar.

Untuk perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, SRJ sebagai pemberi dihadapkan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.


Halaman:

Komentar