Ia menambahkan, "Dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang identitasnya jelas dan tidak berpotensi untuk melarikan diri."
Proses Pengesahan RUU KUHAP dan Tanggapan
Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan segera disahkan secara resmi dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu merasa khawatir karena aturan baru ini diklaim lahir dari aspirasi masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan yang memulihkan.
Meskipun revisi KUHAP ini menuai kritik, bahkan hingga dilaporkannya 11 anggota Panja KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil, DPR menegaskan bahwa proses pengesahan tidak akan terganggu. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa mekanisme legislasi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena pembahasan telah mencapai tingkat satu.
Cucun juga menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini nantinya dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah pengesahan.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru
Sidang KIP UGM Ungkap Tak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Masa Lalu
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Kasus Ijazah