Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Terungkap Modus 'Jatah Preman'
KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga terkait kasus pemerasan. Dalam pengakuannya, KPK menyebut adanya istilah 'jatah preman' yang diberikan kepada kepala daerah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan melibatkan pemberian jatah sebesar sekian persen untuk kepala daerah. Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan dijelaskan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok.
Kasus dugaan pemerasan ini berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut.
KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sementara uang dalam pecahan Dolar AS dan Pound Sterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya ditangkap pada Senin (3/11). Pengumuman status tersangka dalam kasus ini rencananya akan disampaikan oleh KPK besok.
Artikel Terkait
Pengosongan Hotel Sultan dan Apartemen Sultan di Jakarta Pusat Resmi Dimulai
Kolombia Pastikan Tiket ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan RD Kongo 1-0
Jaksa Agung Terbitkan Aturan Teknis Plea Bargaining dan DPA demi Keseragaman Penyelesaian Perkara
DPR Akan Safari ke Partai Non Parlemen untuk Jaring Aspirasi RUU Pemilu