Buku Panduan sebagai Pengganti SOP
Pihak UGM menjelaskan bahwa pada era tersebut, aturan tidak tersedia dalam format baku seperti saat ini. Prosedur yang ada hanya tercantum dalam bentuk buku panduan.
Perwakilan UGM menyampaikan, "Kalau SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang tidak ada pada zaman itu. Jadi, pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan."
Majelis sidang kemudian mendalami isi dari buku panduan yang dimaksud. Dari penelusuran tersebut, terungkap bahwa buku panduan tersebut hanya memuat informasi tentang kurikulum dan aturan drop out (DO). Untuk informasi detail seperti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lainnya, pihak UGM menyarankan untuk menanyakannya langsung ke fakultas yang bersangkutan.
Kesimpulan Sidang: SOP Formal Tidak Ditemukan
Rangkaian pertanyaan dari majelis sidang berakhir dengan sebuah pengakuan resmi. UGM secara tegas menyatakan bahwa untuk periode 1980-1985, tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta oleh pemohon.
Jawaban penutup dari perwakilan UGM menegaskan hal tersebut: "Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada."
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam sidang yang mengungkapkan ketiadaan dokumen prosedur standar untuk legalisasi ijazah pada masa lalu di UGM.
Artikel Terkait
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya