Sidang KIP UGM: Banyak Jawaban "Tidak Ada" Soal SOP Ijazah Masa Lalu
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemui banyak jawaban "tidak ada" saat memeriksa perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan ini berkaitan dengan prosedur legalisasi ijazah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada masa kuliah hingga pencalonan Presiden Joko Widodo.
Sidang sengketa informasi publik ini digelar di Jakarta. Pemohon dalam sidang adalah koalisi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara itu, termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dialog Singkat yang Mengungkap Fakta
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, secara langsung mengajukan pertanyaan kunci kepada pihak UGM.
"SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?" tanya Rospita.
Jawaban dari perwakilan UGM singkat: "Enggak ada."
UGM mengakui bahwa Presiden Joko Widodo pernah melakukan legalisasi ijazah. Namun, kampus menyatakan tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (periode 1980–1985) hingga masa pencalonannya sebagai presiden pada 2014 dan 2019.
Buku Panduan sebagai Pengganti SOP
Pihak UGM menjelaskan bahwa pada era tersebut, aturan tidak tersedia dalam format baku seperti saat ini. Prosedur yang ada hanya tercantum dalam bentuk buku panduan.
Perwakilan UGM menyampaikan, "Kalau SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang tidak ada pada zaman itu. Jadi, pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan."
Majelis sidang kemudian mendalami isi dari buku panduan yang dimaksud. Dari penelusuran tersebut, terungkap bahwa buku panduan tersebut hanya memuat informasi tentang kurikulum dan aturan drop out (DO). Untuk informasi detail seperti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lainnya, pihak UGM menyarankan untuk menanyakannya langsung ke fakultas yang bersangkutan.
Kesimpulan Sidang: SOP Formal Tidak Ditemukan
Rangkaian pertanyaan dari majelis sidang berakhir dengan sebuah pengakuan resmi. UGM secara tegas menyatakan bahwa untuk periode 1980-1985, tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta oleh pemohon.
Jawaban penutup dari perwakilan UGM menegaskan hal tersebut: "Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada."
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam sidang yang mengungkapkan ketiadaan dokumen prosedur standar untuk legalisasi ijazah pada masa lalu di UGM.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar