Dika Perkasa Buka Suara Soal Gugatan Cerai, Tudingan Poliandri, dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

- Rabu, 05 November 2025 | 18:10 WIB
Dika Perkasa Buka Suara Soal Gugatan Cerai, Tudingan Poliandri, dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

Kisah Dika Perkasa: Gugatan Cerai, Tuduhan Poliandri, dan Perjuangan Keadilan

Dika Perkasa menjadi sorotan publik setelah mantan istrinya menuduhnya tidak memberikan nafkah dan mempraktekkan poliandri selama pernikahan mereka. Tuduhan ini memicu gelombang kritik dari netizen terhadap Dika.

Dalam wawancara eksklusif dengan InsertLive, Dika Perkasa membantah semua tuduhan tersebut dan mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi selama proses perceraian mereka.

Proses Perceraian dan Gugatan Nafkah

Dika mengungkapkan bahwa mantan istrinya menggugat cerai secara tiba-tiba dan meminta nafkah iddah serta mut'ah sebesar Rp600 juta. "Permintaan itu tidak masuk akal untuk pernikahan yang hanya berjalan 3 tahun," tegas Dika.

Pengadilan akhirnya memutuskan pemberian nafkah mut'ah sebesar Rp1 juta, jauh dari tuntutan awal. Dika menyayangkan keputusan ini karena menurutnya ada bukti perselingkuhan dari mantan istri.

Bantahan Tuduhan Poliandri dan KDRT

Dika membantah tuduhan poliandri yang dilayangkan mantan istrinya. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah perjanjian setelah mantan istri ketahuan berselingkuh pada Maret 2025.

"Perjanjian itu dibuat setelah dia ketahuan selingkuh dan mengikuti kelas feminisme ekstrem. Saya memberi izin bertemu laki-laki lain dengan syarat harus sepengetahuan saya," jelas Dika.

Ia juga membantah tuduhan KDRT dan menunjukkan bahwa mantan istri terlihat baik-baik saja di publik.

Masalah Harta dan Ekonomi

Dika mengungkapkan kerugian materiil yang dialaminya, termasuk:

  • Rumah orang tua yang digadaikan
  • Mobil pribadi yang digadaikan
  • Emas dagangan sebelum nikah yang diambil
  • Kerusakan karier online di Instagram dan TikTok

Status Perceraian dan Putusan Pengadilan

Perceraian telah diputuskan pada 9 Oktober 2025 dengan beberapa ketentuan:

  • Dika diusir dari rumah yang dibangun di tanah mertua
  • Gugatan poliandri ditolak pengadilan
  • Gugatan nafkah Rp600 juta ditolak
  • Dika membayar nafkah mut'ah Rp1 juta

Langkah Hukum Selanjutnya

Dika menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum untuk:

  • Penyelesaian harta gono-gini
  • Pengembalian barang-barang miliknya
  • Kemungkinan pelaporan pencemaran nama baik
  • Penyelesaian masalah rumah orang tua yang akan dilelang

Kasus perceraian Dika Perkasa ini menjadi perhatian publik mengenai kompleksitas hubungan pernikahan, tuduhan tanpa bukti, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Komentar