Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Penggemar Yakin Bebas
Proses hukum kasus Nikita Mirzani akhirnya mencapai tahap akhir. Sidang vonis untuk kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dukungan Penggemar di Lokasi Sidang
Sejak pagi hari, para pendukung setia Nikita Mirzani sudah memadati area depan PN Jakarta Selatan. Salah satu penggemar, Loli Kaliwa, menyatakan rasa tegang namun optimis dengan hasil persidangan.
"Kami berharap Ami Nikita Mirzani dan Mail bebas dari semua tuntutan. Keyakinan ini muncul karena uang yang disebut sebagai pemerasan sebenarnya merupakan bentuk kerja sama review produk," jelas Loli Kaliwa di lokasi sidang.
Kesiapan Nikita Mirzani Menghadapi Vonis
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi kesiapan kliennya menghadapi sidang putusan. "Niki sudah sangat siap menghadapi sidang. Insya Allah sahabat, teman, dan keluarga akan datang memberikan dukungan," ungkap Usman melalui pesan singkat.
Latar Belakang Kasus Hukum Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa produk skincare-nya dijelekkan di media sosial oleh Nikita Mirzani. Reza mengaku diminta uang Rp 5 miliar untuk menghentikan konten negatif tersebut, dan telah mentransfer total Rp 2 miliar sebelum akhirnya melaporkan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Nikita Mirzani menghadapi tiga pasal utama:
- Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara
- Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati