Jonathan Frizzy telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia sebelumnya diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025 dalam kasus vape etomidate ini.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran besar dengan ikut mengawasi, mengatur, dan memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Berangkat". Kasus Jonathan Frizzy vape etomidate ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai publik figur.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi di Polda: Sunyi, Berat, dan Fokus pada Perdamaian
Momen Haru Prabowo di Pelaminan Aspri Kesayangannya
El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Bertunangan di Acara Tertutup Senayan
Insanul Fahmi Siap Hadapi Proses Hukum Jika Mediasi Gagal