Jonathan Frizzy telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia sebelumnya diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025 dalam kasus vape etomidate ini.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran besar dengan ikut mengawasi, mengatur, dan memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Berangkat". Kasus Jonathan Frizzy vape etomidate ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai publik figur.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia