"Mas Anang dan mbak Ashanty, khususnya, berusaha untuk fokus bekerja lagi, karena penyidik, kami rasa, sudah bekerja dengan baik," tambah Mangatta.
Gugatan Perdata Rp 100 Miliar dari Ayu Chairun Nurisa
Di sisi lain, tim hukum Ayu Chairun Nurisa dikabarkan sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 100 miliar yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan balik Ayu.
Awal Mula Konflik Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty yang menuduh Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp 2 miliar. Dugaan penyimpangan keuangan ini pertama kali terdeteksi pada 20 Mei 2025, di mana Ayu disebut telah mengakui perbuatannya dalam rapat internal.
Sebagai bentuk pembelaan, Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi balik terhadap Ashanty di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya.
Artikel Terkait
Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan
Tessa Mariska Bocorkan Ciri-ciri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?