Sandra Dewi Gugat Negara Minta Kembali Harta yang Disita dari Kasus Harvey Moeis
Jakarta - Sandra Dewi secara resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta kembali aset pribadinya yang disita negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang suaminya, Harvey Moeis.
Pengadilan Jakarta Pusat Buka Suara Soal Gugatan Sandra Dewi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara," jelas Andi Saputra di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
Brisia Jodie Tegaskan: Dunia Hiburan Tetap Jadi Prioritas Meski Sudah Berumah Tangga
Wonyoung dan Junho Siap Pimpin Perayaan 10 Tahun Asia Artist Awards
Tato Mirip hingga Nail Art: Benarkah Jungkook dan Winter Sedang Dekat?
10 Kreasi Dessert Natal 2025 untuk Meriahkan Meja Makan