Pengadilan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun hasil akhir gugatan masih harus menunggu keputusan majelis hakim.
"Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut. Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim," terang Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa masih tersedia jalur banding jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
Alasan Sandra Dewi Gugat Negara
Gugatan diajukan Sandra Dewi dengan alasan bahwa harta yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana suaminya. Aktris dan model ini mengklaim memiliki lebih dari 100 barang mewah yang diperoleh dari hasil endorse dan pekerjaannya sendiri.
Aset yang dipermasalahkan mencakup berbagai barang mewah mulai dari tas branded hingga kepemilikan kondominium yang menurut pengakuannya merupakan hasil dari kontrak endorsement.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia