Pengadilan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun hasil akhir gugatan masih harus menunggu keputusan majelis hakim.
"Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut. Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim," terang Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa masih tersedia jalur banding jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
Alasan Sandra Dewi Gugat Negara
Gugatan diajukan Sandra Dewi dengan alasan bahwa harta yang disita bukan berasal dari hasil tindak pidana suaminya. Aktris dan model ini mengklaim memiliki lebih dari 100 barang mewah yang diperoleh dari hasil endorse dan pekerjaannya sendiri.
Aset yang dipermasalahkan mencakup berbagai barang mewah mulai dari tas branded hingga kepemilikan kondominium yang menurut pengakuannya merupakan hasil dari kontrak endorsement.
Artikel Terkait
Nathalie Holscher Belajar Nyinden untuk Debut Film Horor Danyang Wingit, Siap Bikin Merinding?
Sholat Aku Tinggalkan! Derita Clara Shinta di Ujung Tanduk Bikin Mirip
Mail, Asisten Nikita Mirzani yang Juga Dipenjara, Bocorkan Harapan Rahasia untuk Sang Bos
Ternyata Ini Alasan Tengku Dewi Putus Komunikasi, Sampai Andrew Andika Susah Temui Anak!