Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Siskaeee sendiri ditangkap oleh polisi di sebuah tempat di wilayah Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 malam silam.
Baca Juga: Film Keramat Tunggak, Dari Film Horor ke Film Porno, Siskaeee Dkk Ternyata Dibayar Segini
Penangkapan dilakukan menyusul dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Siskaee kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film dewasa yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat