Isu truk impor asal China terus memicu perdebatan panas dalam industri kendaraan komersial Indonesia. Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Aji Jaya, menyoroti ketidakadilan dalam proses masuknya truk China ke pasar domestik.
"Kehadiran merek China menjadi ancaman tidak sehat bagi pasar kendaraan komersial yang sudah ada," tegas Aji dalam pertemuan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kompetisi bisnis harus diterima selama prosesnya berlangsung wajar dan mematuhi regulasi. Namun faktanya, banyak truk China dengan standar emisi Euro 2 dan Euro 3 masih beredar bebas, padahal Indonesia telah menerapkan aturan emisi Euro 4 sejak 2022.
Proses homologasi kendaraan impor ini dinilai tidak melalui prosedur normal. "Untuk memproduksi kendaraan, kami harus melalui uji kelayakan jalan, uji keselamatan, dan proses registrasi yang panjang. Pertanyaannya, apakah truk China memenuhi semua persyaratan SRUT dan SKRB?" ungkap Aji.
Ketiadaan dokumen homologasi yang lengkap berpotensi menimbulkan masalah administratif. Kendaraan tanpa proses pengujian yang tepat tidak dapat melakukan proses Bea Balik Nama, sehingga statusnya tidak sah untuk beroperasi di jalan umum.
Regulasi standar emisi Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020. Kebijakan ini sempat tertunda beberapa kali sebelum akhirnya diterapkan pada 2022.
Namun celah regulasi muncul karena aturan emisi ini hanya berlaku untuk kendaraan jalan raya, tidak mencakup kendaraan off-road seperti alat berat tambang yang biasanya mengikuti kebijakan internal perusahaan.
Artikel Terkait
Blokade Gaza: 6.000 Truk Bantuan Tertahan Meski Gencatan Senjata
Investasi Industri Tekstil Indonesia Tembus Rp21,44 Triliun di 2024: Strategi & Prospek 2025
Gunung Papandayan Garut: Panduan Lengkap Pendakian, Kawah & Hutan Mati
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Motif Pelaku ABH dan Kondisi Keluarga