JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau yang disapa Siskaeee menggugat praperadilan terkait penetapan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hal itu. Bahkan ia mengatakan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
"Sidang pertama (praperadilan Siskaeee), Senin, 12 Februari 2024," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024 seperti dikutip PMJ News.
Baca Juga: Siskaeee Tidak Merasa Dijebak, Tapi Justru Berharap Bisa Mengubah Image Dirinya
Sidang Praperadilan Siskaeee ini, kata Djuyamto, akan dipimpin hakim tunggal yakni Sri Rejeki Marshinta. "Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film dewas oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat