MURIANETWORK.COM - Sejumlah tokoh nasional menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota hakim Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Tokoh yang hadir di antaranya akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka datang satu per satu dan duduk di deretan bangku paling depan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menuntut Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Jaksa menyebut, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.
Selain itu, Tom tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula. Ia justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Polisi (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: erakini
Artikel Terkait
Rocky hingga Anies Hadir Sidang Vonis Tom Lembong, Simpatisan Teriak Bebaskan
Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid