Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang, Berkas TPPU Dinyatakan Lengkap

- Minggu, 28 Juni 2026 | 01:31 WIB
Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang, Berkas TPPU Dinyatakan Lengkap

Alex Iskandar, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, segera menjalani persidangan. Ia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas kasus TPPU Alex dinyatakan lengkap oleh Kejari Makassar. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen, pada Jumat (26/6/2026) pukul 10.00 WITA. Tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya, Agung Syahputra, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita, turut menyaksikan dan melakukan pemeriksaan dalam tahap II tersebut.

Dalam proses ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan TPPU narkoba, antara lain 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih bernopol B-58-HO, 1 unit mobil Suzuki pikap bernopol DD-8148-SK, 1 bendel form pembelian mobil Toyota Fortuner nopol B-58-HO, 5 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar, 2 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar, 4 kartu ATM (tiga di antaranya ATM platinum), serta 1 unit telepon genggam.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan Ko Erwin dan kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejari Bima, NTB pada Rabu (24/6). Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti lain, termasuk 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

Jaringan Ko Erwin Terus Dilucuti

Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya dijerat dalam dugaan TPPU terkait perkara narkoba Ko Erwin.

Setelah Ko Erwin ditangkap, satu per satu jaringannya dilucuti. Mulai dari Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada Ko Erwin. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu, kemudian transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.

Istri dan dua anak Ko Erwin juga turut terseret. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba Ko Erwin.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags