"RAA ada di dalam tapi dia nggak keluar. Saya ngerti sih mungkin dia takut dengan saya,"
kenang Marlin.
Bukannya berusaha menyelesaikan perkara, RAA justru dituding kerap menghindar. Caranya macam-macam: ganti nomor HP, blokir komunikasi, hingga berjanji akan membawa orang tua untuk mediasi yang ternyata cuma omong kosong.
"Etikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, saya akan bawa uang tunai. Pak ini ada uang saya 10 atau 20 juta, tolong berikan saya waktu,"
ujar Santo Nababan dengan nada kesal.
Ia juga menyentil kemungkinan pelanggaran hukum lain, terkait penghimpunan dana masyarakat. Santo menyinggung Pasal 607 UU P2SK yang mengatur soal pengumpulan dana investasi yang dialihkan ke rekening pribadi atau tidak sesuai izin.
"Kalau ada orang berinvestasi tapi bukan ke rekening yang dituju, apa namanya? Coba nanti baca aja Pasal 607 undang-undang baru," tandasnya.
Kasus ini berawal dari tawaran investasi Rully lewat proposal menggiurkan dengan skema bagi hasil 70:30. Rio pun tergiur dan menyetorkan dananya. Sayangnya, keuntungan hanya mengalir lima bulan, hingga Januari 2024. Setelah pembayaran macet dan kewajiban tak kunjung lunas, pihak Rio akhirnya melayangkan somasi. Upaya damai tak membuahkan hasil, sehingga laporan polisi pun jadi jalan terakhir.
Artikel Terkait
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Catatkan Pernikahan pada 27 Februari