Nah, soal dugaan kasusnya sendiri, Fitroh memastikan ini terkait pengurangan kewajiban pajak. Praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan melibatkan penyalahgunaan jabatan. Sektor pajak memang seperti ladang basah bagi korupsi mulai dari pengaturan nilai, gratifikasi, sampai suap.
Sekarang, waktu berjalan bagi KPK. Mereka punya 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak. Rencananya, gelar perkara akan digelar malam itu juga. Setelah itu, barulah informasi lebih lengkap termasuk nilai pasti uang dan identitas tersangka bisa disampaikan ke publik.
Operasi ini terjadi di saat yang tidak mudah. Penerimaan negara dari sektor pajak lagi tertekan. Realisasi sepanjang 2025 cuma capai 87,6% dari target APBN. Jadi, tindakan semacam ini bukan cuma soal penegakan hukum, tapi juga penyelamatan penerimaan negara.
Di sisi lain, ini bukan kasus pertama. Sektor perpajakan kita seperti punya catatan kelam yang berulang. Ingat Rafael Alun Trisambodo pada 2023? Atau Muhammad Haniv yang divonis 8 tahun penjara pada 2019? Belum lagi OTT internal oleh Itjen Kemenkeu pada Oktober 2025 yang berujung pemecatan puluhan pegawai.
Rentetan kasus itu menunjukkan betapa sistemnya masih rentan. OTT di Jakarta Utara ini menambah daftar panjang sekaligus jadi pengingat keras: komitmen memberantas korupsi harus terus dijaga, terutama di sektor vital seperti pajak. Detail perkara mungkin masih perlu ditunggu, tapi pesannya sudah jelas. KPK masih mengawasi.
Artikel Terkait
Roby Tremonti Dituding Sebagai Bobby dalam Buku Kisah Korban Kekerasan Seksual
Ridwan Kamil Fokus Temani Arka Gambar Usai Perceraian
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas