"Apabila Polda Metro Jaya, kerugiannya diduga ratusan miliar, kok dilepaskan? Ini enggak fair, enggak adil. Mana keadilannya untuk para mafia skincare Indonesia?" tegas Teuku Muda lagi, suaranya terdengar kesal.
Doktif kemudian membeberkan dari mana angka ratusan miliar itu berasal. Menurutnya, angka itu akumulasi dari penjualan produk-produk yang diduga melakukan klaim berlebihan, tapi laris di pasaran.
"Dia ganti uang kalian para-para korban White Tomato, DNA Salmon. Ratusan miliar, guys. Kalian wajib untuk minta itu. Kalian berhak," serunya, menyasar langsung pada konsumen yang merasa dirugikan.
Lebih jauh, Doktif mendesak tindakan. Penahanan, baginya, sudah layak dilakukan. Syarat-syarat formalnya pun disebut sudah terpenuhi.
"Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia," pintanya.
Sebagai catatan, dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Doktif. Kasus ini punya latar belakang yang berbelit, di mana keduanya terlibat saling melapor.
Sebelum Richard Lee jadi tersangka, Doktif lebih dulu berstatus tersangka pada Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik dari sang dokter.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Diduga Janjikan Kursi Akpol Lewat Jenderal Ahmad
Inara Rusli Ungkap Harapan dan Prioritas di Balik Pilihan Poligami
Ivan Gunawan Wakafkan Tanah untuk Masjid, Ini Tabunganku untuk Akhirat
Salshabilla Adriani Ungkap Cerita Sepele yang Bikin Geleng-Geleng di Awal Pernikahan