Bagi Aditya, pengakuan Ammar soal kepemilikan narkoba patut dipertanyakan. Bisa jadi itu bukan kejujuran, melainkan buah dari ketakutan. "Di BAP itu kan berarti bukan omongan dari Bang Ammar secara bebas, tapi ada intimidasi di dalamnya kan? Jadi saya tuh sangat menyayangkan sekali," paparnya panjang lebar.
Menurutnya, jika klaim penyiksaan itu benar, maka seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jadi diragukan validitasnya. Ia juga mengaku baru tahu soal ini di sidang. Komunikasi mereka terputus total sejak Ammar ditetapkan sebagai tahanan high risk dan dipindah ke Nusakambangan. "Ini baru pertama kali aku tahu. Jadi baru tahu ini yang terjadi," tandas Aditya.
Sementara itu, fakta kasusnya sendiri memang rumit. Jaksa Penuntut Umum menyebut peran Ammar terungkap akhir Desember 2024. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seorang DPO, lalu membaginya. Sebanyak 50 gram diserahkan ke terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan, sebelum akhirnya ketahuan petugas.
Dakwaan yang dijatuhkan pun berlapis. Yang primer, Pasal 114 tentang jual beli narkotika dengan ancaman hukuman berat. Subsidiarnya, Pasal 112 untuk kepemilikan. Sidang yang berjalan panas itu kini menyisakan tanda tanya besar: sejauh mana kebenaran pengakuan Ammar bisa dibuktikan, dan apakah proses hukum berjalan semestinya tanpa kekerasan.
Artikel Terkait
Enzy Storia Akui Stres Main Peran Komika di Film Terbaru
Ade Tya Ungkap Panggilan Misterius Ari Lasso di Tengah Malam
Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gosip Kedekatan yang Tak Kunjung Terjawab
Kasasi Nikita Mirzani Dinilai Berisiko, Vonis Bisa Melonjak ke 10 Tahun