Narkoba di Balik Pintu Sel: Kronologi Penemuan Sabu di Kamar Ammar Zoni

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:45 WIB
Narkoba di Balik Pintu Sel: Kronologi Penemuan Sabu di Kamar Ammar Zoni

Persidangan kasus Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Kamis (18/12), menghadirkan fakta baru yang cukup mengejutkan. Kali ini, giliran saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang membeberkan kronologi penemuan narkoba di sel tahanan sang aktor. Tempat persembunyiannya? Di atas pintu.

Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas perintah pimpinan. Saat memeriksa sel milik Ammar yang berusia 32 tahun itu, ia dan tim menyisir setiap sudut, termasuk area-area yang jarang terlihat.

"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,"

Kata Eka di hadapan majelis hakim.

Menariknya, menurut kesaksian Eka, Ammar bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Tidak ada perlawanan sama sekali.

Setelah barang bukti itu diamankan, Ammar langsung dibawa menghadap atasan. Rupanya, koordinasi sudah berjalan. Pihak kepolisian konon sudah bersiaga di lokasi untuk mengambil alih.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," papar Eka.

"Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada,"

lanjutnya merinci alur kejadian.

Kesaksian ini seperti mengukuhkan dakwaan JPU yang sebelumnya telah mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. JPU menyebut Ammar menerima kiriman 100 gram sabu dari seorang DPO bernama Andre. Separuhnya, yakni 50 gram, rencananya akan diedarkan kembali oleh terdakwa lain, Muhammad Rivaldi. Sayangnya untuk mereka, rencana itu ketahuan.

Akibat ulahnya, Ammar Zoni kini menghadapi dakwaan yang cukup berat. Dakwaan utamanya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait jual beli atau menjadi perantara. Sementara dakwaan cadangannya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) untuk kepemilikan. Sidang akan terus berlanjut, mengungkap tabir demi tabir kasus ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar