Di sisi lain, ketidakhadiran Sherly ini berdampak langsung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sidang permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun terpaksa ditunda. Sherly, sebagai salah satu ahli waris, diwajibkan hadir. Sidang baru dijadwalkan ulang pada 18 Desember 2025 mendatang.
Zaki Ramdani, yang terlibat dalam proses sidang, berharap komunikasi dengan Sherly dapat terjalin kembali. "Mudah-mudahan Kak Sherly bisa dapat dikomunikasikan kembali, Pak Aji dapat menghubungi Kak Sherly kembali, bisa kita hadirkan sebagai pemohon di persidangan berikutnya," ucapnya.
Lewat pemberitaan ini, Aji Darmaji menyampaikan pesan tulus untuk Sherly. Ia berharap putri sulungnya itu segera pulang. Dan yang lebih penting, mau membuka diri jika memang ada persoalan.
"Ya buat Sherly mudah-mudahan cepat kembali ke rumah. Kalau memang ada masalah bicara kayak gitu kan," pesan Aji dengan nada harap. "Kalau memang ada problem apa, entah apa atau sesuatu hubungan apa, diperbaiki kayak gitu kan. Kalau dibicarakan sesuatu tuh baik-baik, kita juga kan akan ketemu titik kebaikan itu gitu. Gitu aja."
Harapannya sederhana: Sherly segera menghubungi keluarga atau pulang sebelum tanggal sidang yang baru. Situasi ini tentu menambah beban keluarga yang masih berduka. Semoga semuanya segera menemukan jalan terang.
Artikel Terkait
Kenan Yildiz: Dari Bayern ke Juventus, Kisah Pemuda yang Pilih Turki dan Bikin Jerman Menyesal
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Dikirim oleh ART
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak: Saya Tak Pernah Tidak Mengakui Ressa
Fadly Faisal Kenang Lula: Dia Traveling ke Eropa, Tapi Pesan Rendang