Menurutnya, statusnya sebagai tahanan justru menghalangi niatnya untuk beres-beres. Ia merasa terikat, tak bisa bergerak menyelesaikan kewajiban kepada publik dan juga PT MIB.
Soal refund, Melani menyebut progresnya sudah melampaui 50 persen dari total dana yang harus dikembalikan. "Udah di atas 50 persen dari total semua ya," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukumnya, Adi Bagus Prambudi, juga mendesak hal serupa. Ia berharap penangguhan penahanan dikabulkan agar kliennya bisa bekerja.
Permintaan itu terdengar logis. Tapi, tampaknya majelis hakim punya pertimbangan lain. Hingga berita ini diturunkan, Melani tetap harus menjalani tahanan, sambil berharap ada celah untuk membuktikan niat baiknya menyelesaikan segala urusan yang tertunda.
Artikel Terkait
Akad di Bawah Deras Curug, Pernikahan Basah-Basahan yang Viral
Marissya Icha Bantah Jadi Pengacara Inara Rusli, Netizen Tetap Sceptical
Warisan Hijrah Gary Iskak: Kisah yang Mengubah Jalan Hidup Richa Novisha
Dearly Joshua dan Adetya Bicara Ancaman di Kolom Komentar Instagram