Melani Mecimapro Terganjal Tahanan: Mau Saya Selesaikan Refund, Tapi...

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:40 WIB
Melani Mecimapro Terganjal Tahanan: Mau Saya Selesaikan Refund, Tapi...

Penangguhan Penahanan Ditolak, Melani Mecimapro: Mau Saya Selesaikan tapi...

Fransiska Dwi Melani, sang direktur Mecimapro, masih harus menghabiskan waktunya di balik jeruji. Ia ditahan di Polda Metro Jaya, tersangkut kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang semestinya digelar akhir tahun lalu, Desember 2023.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses hukumnya terus berjalan. Saat disambangi media, Melani mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sayangnya, upayanya itu tak kunjung berhasil.

Alasannya sederhana: ia ingin punya kesempatan memenuhi tanggung jawabnya, terutama soal pengembalian uang tiket. Tapi sejak masa penyelidikan di Polda hingga kini di pengadilan, permohonannya selalu ditolak.

Di ruang sidang, Selasa (9/12), suaranya terdengar jelas.

"Sejak di Polda tapi tidak pernah diberikan (izin) dengan alasan yang tidak jelas. Dengan surat yang sudah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum saya dan juga karena alasan kesehatan saya, saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya,"

Menurutnya, statusnya sebagai tahanan justru menghalangi niatnya untuk beres-beres. Ia merasa terikat, tak bisa bergerak menyelesaikan kewajiban kepada publik dan juga PT MIB.

"Masalah refund juga, ya kan? Terus masalah kewajiban saya ke PT MIB sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,"

Soal refund, Melani menyebut progresnya sudah melampaui 50 persen dari total dana yang harus dikembalikan. "Udah di atas 50 persen dari total semua ya," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukumnya, Adi Bagus Prambudi, juga mendesak hal serupa. Ia berharap penangguhan penahanan dikabulkan agar kliennya bisa bekerja.

"Karena kan dia harus tanggung jawab nih, karena kalau dia ditahan terus kan siapa yang mau tanggung jawab? Intinya sih gitu,"

Permintaan itu terdengar logis. Tapi, tampaknya majelis hakim punya pertimbangan lain. Hingga berita ini diturunkan, Melani tetap harus menjalani tahanan, sambil berharap ada celah untuk membuktikan niat baiknya menyelesaikan segala urusan yang tertunda.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar