Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, Tanpa Izin, dan Terancam Sanksi
Ketika banjir dan longsor melanda wilayahnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS justru memilih pergi. Ia berangkat ke Tanah Suci untuk umrah. Keputusannya ini, tentu saja, memantik kritik yang sangat pedas dari berbagai pihak.
Yang jadi masalah, kepergiannya itu ternyata tak punya izin resmi. Baik dari Gubernur Aceh maupun dari Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian langsung mengambil tindakan. Ia menelepon sang bupati dan memerintahkannya untuk segera pulang.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan hal itu.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok," jelas Benni, Senin (8/12).
Namun begitu, urusannya tak berhenti di situ. Begitu Mirwan MS tiba di Aceh, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah menunggu. Mereka akan memeriksa kasus ini, memastikan semua prosedur dan aturan hukum ditaati atau justru dilanggar.
Lalu, sanksi apa yang menanti? Kemendagri belum mengumumkan secara pasti. Tapi aturan mainnya sudah jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas melarang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Itu tercantum di Pasal 76.
Konsekuensinya berat. Menurut Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, kepala daerah yang melanggar bisa kena sanksi pemberhentian sementara. Durasi? Tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan Presiden untuk gubernur, atau oleh Mendagri untuk bupati dan wali kota.
Nada keras soal pejabat yang "kabur" ini juga pernah dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah kesempatan, ia menyindir tegas.
"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?" ujar Prabowo.
Jadi, situasi Mirwan MS sekarang cukup pelik. Di satu sisi, ada bencana yang membutuhkan pimpinannya. Di sisi lain, ada prosedur hukum yang ia langgar. Tinggal menunggu bagaimana pemeriksaan Itjen berjalan dan keputusan akhir dari Mendagri. Kasus ini jelas jadi perhatian banyak orang, sekaligus pengingat keras bagi semua pejabat daerah tentang tanggung jawab dan aturan yang harus ditaati.
Artikel Terkait
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju