Gus Miftah Soroti Dimensi Moral di Balik Sahnya Nikah Siri Inara Rusli

- Selasa, 02 Desember 2025 | 15:30 WIB
Gus Miftah Soroti Dimensi Moral di Balik Sahnya Nikah Siri Inara Rusli

Gus Miftah Angkat Bicara Soal Polemik Nikah Siri Inara Rusli

Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih terus bergulir, memantik perdebatan yang tak kunjung reda di ruang publik. Semuanya berawal dari sebuah pernikahan rahasia yang digelar Agustus lalu, tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi.

Belakangan, Mawa melaporkan keduanya dengan pasal perzinaan. Situasi pun makin rumit ketika Inara sendiri akhirnya melaporkan Insanul karena merasa ditipu status lajangnya. Publik pun ramai-ramai memberikan komentar, menghujat, dan memperbincangkan setiap detailnya.

Di tengah hiruk-pikuk itu, Gus Miftah muncul dengan pandangannya. Ia mencoba melihat polemik ini dari kacamata fiqih, meski tak menampik adanya problem moral di dalamnya.

"Kalau secara pribadi, secara fiqih memandang kalau pernikahan siri itu sebenarnya sah," ujar Gus Miftah kepada awak media.
"Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Menurutnya, meski secara rukun nikah dianggap sah, niat di baliknya bisa mengubah segalanya. Motif yang tidak baik bisa membuat hukumnya berbalik menjadi haram. "Pernikahannya itu sah tapi kalau kemudian hanya motif maka hukumnya bisa menjadi haram seperti banyak fatwa lain. Saya pikir gitu," tuturnya lagi.

Lalu, bagaimana soal kewajiban minta izin dari istri pertama? Gus Miftah menjelaskan, dalam perspektif agama murni, hal itu tidak diwajibkan untuk pernikahan siri atau poligami.

"Kalau secara agama, pernikahan siri itu, atau pernikahan satu, dua, tiga dan berikutnya itu, itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri," lanjutnya.

Namun begitu, aturan mainnya jadi berbeda saat urusannya menyentuh ranah negara. Pernikahan yang dicatatkan di KUA punya syarat-syarat ketat.

"Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara, KUA. Syaratnya itu harus: satu, menyatakan sikap adil; kemudian mampu memberikan nafkah; yang ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari istri," paparnya dengan jelas.

Di akhir pernyataannya, Gus Miftah seolah menarik benang merah dari seluruh kerumitan ini. Ia mengingatkan satu hal yang sering terlupa di balik perdebatan sah atau tidak sah.

"Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa juga iya," pungkasnya.

Pernyataan terakhirnya itu mungkin jadi penekanan paling penting. Di luar semua perdebatan hukum dan syarat, ada dimensi moral yang tak boleh diabaikan: kejujuran. Dan dalam kasus ini, dimensi itulah yang justru menjadi pusat badai.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar