KPK akhirnya menghentikan penyidikan untuk Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. Alasannya jelas: yang bersangkutan sudah meninggal dunia di China. Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau SP3, resmi diterbitkan pada 23 April 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026). Menurut dia, langkah itu diambil setelah penyidik menerima dokumen resmi kematian Siman.
“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia,” kata Budi.
Dia juga menambahkan bahwa salinan SP3 tersebut sudah disampaikan ke pihak keluarga.
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan kabar duka ini pada 13 April. Siman Bahar meninggal saat menjalani perawatan di China. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat itu masih berhati-hati. Katanya, mereka perlu memastikan dulu kronologi kenapa yang bersangkutan bisa berada di China.
“Tapi informasi meninggal dunia per hari ini sudah bisa kami pastikan. Hanya kami butuh administrasinya,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Siman sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terbilang besar. Pada 2025, KPK bahkan menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman. Uang itu diduga kuat hasil dari praktik korupsi yang dilakukannya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus ini tidak berhenti total. Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu menjerat mantan pejabat Antam, Dody Martimbang. Hasilnya? Dody divonis 6,5 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai angka yang sama, Rp 100,7 miliar.
Terbaru, KPK juga mengumumkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu resmi ditetapkan dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Jadi, meskipun salah satu tersangka utamanya sudah tiada, penyidikan terhadap entitas lain tetap berjalan.
Editor: Hendra Wijaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
15.349 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, Makkah Route Mulai Dioperasikan
KPK Usul Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai untuk Cegah Mahar Politik
Angkot Hangus Terbakar di Tanah Abang, Sopir Disiram Bensin Gegara Sela Antrean Ngetem
Polisi Sterilisasi Indonesia Arena Jelang Konser, Pastikan Tak Ada Benda Mencurigakan