“Iya, tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil itu,” kata Sunoto mengonfirmasi.
“Lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat ditampilkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penciptanya. Itu inti dari posita gugatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebenarnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah memenangkan Ari. Agnez Mo diharuskan membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu itu di tiga konser tanpa izin.
Tapi, Agnez tak terima. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan upayanya berhasil. Agustus lalu, MA mengabulkan permohonannya lewat putusan bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Amar putusannya singkat: “dikabulkan”.
Perseteruan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Awalnya, Ari menuduh Agnez membawakan lagunya tanpa izin di konser Mei 2023 itu. Royalti? Katanya, tak pernah diterima.
Jalur hukum pun ditempuh bertahap. Mei 2024, somasi dikirim. Juni, laporan dilayangkan ke Bareskrim. Hingga akhirnya, gugatan perdata resmi diajukan ke Pengadilan Niaga pada September 2024.
Kini, dengan gugatan baru senilai hampir lima miliar rupiah ini, duel hukum mereka memashti babak baru. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Catatkan Pernikahan pada 27 Februari