Dari penjelasan Rendi, bukti-bukti itu konon berkaitan dengan dua hal besar: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Meiza, dan juga dugaan perselingkuhan yang melibatkan Eza. Tapi, soal detailnya, Rendi memilih tutup mulut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Eza punya pengakuan. Raka Danira, pengacara Eza, yang ditemui di lokasi yang sama, mengiyakan bahwa kliennya pernah melakukan KDRT terhadap Meiza. Hal itu, katanya, memang jadi salah satu pemicu gugatan.
Tapi, Raka langsung memberi catatan. KDRT yang dilakukan Eza bukanlah kekerasan fisik. Menurutnya, itu lebih ke arah verbal, berupa umpatan atau kata-kata kasar.
Dengan selesainya agenda penyerahan bukti, sidang pun ditunda. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan minggu depan. Agenda berikutnya masih seputar menghadirkan saksi-saksi, kali ini dari pihak Meiza Aulia. Perjalanan kasus perceraian ini tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Klarifikasi Rully Anggi Akbar Malah Jadi Bumerang, Kuasa Hukum Korban Ucapkan Terima Kasih
Percakapan WhatsApp Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Jadi Sorotan di Sidang Narkoba
Eva Manurung Buka Suara: Skandal Pria Brondong Sengaja Dikarang Demi Lindungi Virgoun
Pandji Pragiwaksono dan Sindiran Tajamnya yang Tak Pernah Berhenti