Dari penjelasan Rendi, bukti-bukti itu konon berkaitan dengan dua hal besar: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Meiza, dan juga dugaan perselingkuhan yang melibatkan Eza. Tapi, soal detailnya, Rendi memilih tutup mulut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Eza punya pengakuan. Raka Danira, pengacara Eza, yang ditemui di lokasi yang sama, mengiyakan bahwa kliennya pernah melakukan KDRT terhadap Meiza. Hal itu, katanya, memang jadi salah satu pemicu gugatan.
Tapi, Raka langsung memberi catatan. KDRT yang dilakukan Eza bukanlah kekerasan fisik. Menurutnya, itu lebih ke arah verbal, berupa umpatan atau kata-kata kasar.
Dengan selesainya agenda penyerahan bukti, sidang pun ditunda. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan minggu depan. Agenda berikutnya masih seputar menghadirkan saksi-saksi, kali ini dari pihak Meiza Aulia. Perjalanan kasus perceraian ini tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Catatkan Pernikahan pada 27 Februari