Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Penjara Mario Dandy Sah di Mata Hukum

- Senin, 24 November 2025 | 21:40 WIB
Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Penjara Mario Dandy Sah di Mata Hukum

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Akhirnya Berkekuatan Hukum Tetap

Perjalanan panjang kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik terang. Majelis hakim menolak mentah-mentah permohonan kasasi yang diajukan pengacara terdakwa. Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara baginya sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil banding yang sebelumnya sudah ditetapkan. Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,"

Begitu bunyi kutipan resmi dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dirilis Senin (24/11) lalu.

Tak cuma harus mendekam di balik jeruji besi, pemuda itu juga diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Kalau sampai tak mampu melunasi, konsekuensinya jelas: masa tahanannya bakal ditambah dua bulan.

"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,"

Menurut laporan detikcom, hakim menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas.

Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini ternyata mengubah total vonis pengadilan sebelumnya. Di tingkat pertama, hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara plus denda dengan jumlah yang sama.

Kasus Mario Dandy memang cukup kompleks. Selain masalah pencabulan terhadap mantan pacarnya yang berinisial AG, dia juga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dua kasus ini sebenarnya bisa membuatnya terancam hukuman hingga 18 tahun penjara, belum lagi kewajiban membayar restitusi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Di sisi lain, kabar terbaru menyebutkan bahwa ayah Chandrika Chika sudah mulai melakukan pendekatan. Mereka dikabarkan telah bertemu dengan kuasa hukum korban dan menyampaikan keinginan untuk berdamai.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar