Mediasi Gugatan Rp244 M Nikita Mirzani Gagal, Reza Gladys Ajukan Tuntutan Balik Lebih Fantastis
Jakarta, 18 November - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Upaya mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait gugatan perdata senilai ratusan miliar rupiah resmi berakhir tanpa kesepakatan, justru memunculkan tuntutan balik yang lebih besar.
Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11) justru memperlebar jarak antara kedua belah pihak dengan munculnya angka-angka tuntutan baru yang jauh lebih fantastis.
Kronologi Penolakan Proposal Damai
Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan proposal perdamaian dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar.
"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp 200 miliar," tegas Marulitua Sianturi.
Tuntutan Balik yang Mengguncang
Penolakan tersebut dibarengi dengan kejutan dari kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara dan Robert Par Uhum, yang justru mengajukan tuntutan balik bernilai lebih dari dua kali lipat.
"Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," jelas Surya Batubara.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Buka Suara Soal Kedekatan dengan Fajar Sadboy: Hubungan Kakak-Adik, Bukan Pencitraan
Tiga Drama Komedi Korea Bertarung Sengit di Awal Pekan, Siapa Pemenangnya?
William Buka Opsi Rekonsiliasi dengan Harry: Gestur Tak Terduga Calon Raja Inggris
Patung Soekarno Miring Diterpa Tenda Roboh di Alun-alun Indramayu