Menteri Imipas Tegur Kalapas Soal Nikita Mirzani Live TikTok di Rutan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan tanggapan resmi mengenai viralnya aksi Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung di TikTok saat menjalani masa tahanan. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Mirzani beredar luas di masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan live tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani dengan memanfaatkan fasilitas umum yang disediakan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penegasan ini disampaikannya saat ditemui di sekitar kawasan GBK Senayan pada hari Minggu, 16 November 2025.
Larangan Bawa HP dan Kewajiban Fasilitas Umum di Lapas
Agus Andrianto lebih lanjut memaparkan kebijakan lembaganya. Dia menekankan bahwa terdapat larangan tegas bagi para warga binaan untuk membawa serta menggunakan barang elektronik pribadi, termasuk telepon genggam, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pemenuhan hak, pihak lapas berkewajiban untuk menyediakan fasilitas komunikasi umum yang dapat digunakan secara bergantian oleh para penghuni. "Tugas kita adalah menyediakan fasilitas umum kepada mereka, dengan pemakaian yang tentunya dilakukan secara bergantian," jelas Agus.
Artikel Terkait
Afgan Rilis Album Retrospektif: Kembali ke Akar Pop Indonesia
Lirik Lagu Have a Baby (With Me) Daniel Caesar: Terjemahan, Makna, dan Fakta Viral
Jordi Onsu Murka Ditanya Soal Maipa Khalifah: Saya Dimusuhin, 32 Tahun Tak Ada!
Alexa Savitri Buka Restoran Kyro SCBD, Konsep Elegan & Menu Asia-Western