Lebih lanjut dijelaskan bahwa panggilan video tersebut dilakukan menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan dan diizinkan oleh pihak rutan untuk para tahanan. "Iya, memang, kalau masalah itu kan sudah pihak rutan sendiri menyampaikan izin, bahwa memang ada fasilitas di dalam," jelas Andi.
Klaim Framing dan Salah Tafsir
Pengacara Nikita Mirzani menyoroti bahwa yang sedang berjualan sebenarnya adalah dr. Oky Pratama, bukan Nikita. Menurutnya, narasi yang berkembang merupakan hasil framing yang tidak tepat dari publik.
"Nah ini kan isunya katanya jualan. Tidak seperti itu, yang jualan itu dr. Oky. Pas dia telepon, dia bincang terkait masalah jualan itu, akhirnya orang framing," ungkap Andi menegaskan.
Pertanyaan Hukum yang Diajukan
Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepada artis tersebut, mengingat semua aktivitas dilakukan dengan izin dan pengawasan resmi. "Lapasnya juga sudah klarifikasi kan, bahwa itu adalah fasilitas. Terus salahnya di mana?" pungkas Andi Syarifuddin.
Kasus Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu terus menjadi perhatian publik, sementara proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjeratnya masih berjalan.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Dilarang Temui Anak 2 Bulan, Ini Fakta dari Kuasa Hukum
Momen Haru Omara Tinggalkan Rumah Masa Kecil, Prilly Latuconsina Diajak Keluarga
Sisca Saras Duet dengan Boss Chaikamon, Bintang Thailand, Begini Momen Serunya!
Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar: Prosesi Adat Sunda & Momen Bahagia