Lebih lanjut dijelaskan bahwa panggilan video tersebut dilakukan menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan dan diizinkan oleh pihak rutan untuk para tahanan. "Iya, memang, kalau masalah itu kan sudah pihak rutan sendiri menyampaikan izin, bahwa memang ada fasilitas di dalam," jelas Andi.
Klaim Framing dan Salah Tafsir
Pengacara Nikita Mirzani menyoroti bahwa yang sedang berjualan sebenarnya adalah dr. Oky Pratama, bukan Nikita. Menurutnya, narasi yang berkembang merupakan hasil framing yang tidak tepat dari publik.
"Nah ini kan isunya katanya jualan. Tidak seperti itu, yang jualan itu dr. Oky. Pas dia telepon, dia bincang terkait masalah jualan itu, akhirnya orang framing," ungkap Andi menegaskan.
Pertanyaan Hukum yang Diajukan
Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepada artis tersebut, mengingat semua aktivitas dilakukan dengan izin dan pengawasan resmi. "Lapasnya juga sudah klarifikasi kan, bahwa itu adalah fasilitas. Terus salahnya di mana?" pungkas Andi Syarifuddin.
Kasus Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu terus menjadi perhatian publik, sementara proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjeratnya masih berjalan.
Artikel Terkait
Inara Rusli Rujuk, Kuasa Hukum Soroti Kesiapan Mawa Jalani Poligami
Millie Bobby Brown: Dari Gadis Berkekuatan Telekinesis Menuju Dunia Nyata yang Penuh Makna
Somasi Baru Ancam Rully Anggi Akbar, Ultimatum Pelunasan Rp300 Juta
Na Daehoon Buka Suara: Pernikahan dengan Jule Resmi Berakhir, Anak-anak Ikut Saya