Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

- Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

Ditjenpas Buka Suara Soal Nikita Mirzani 'Live' dari Penjara: Ini Penjelasan Resmi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas siaran langsung atau live yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Berdasarkan penjelasan resmi, fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.

Hak Komunikasi adalah Hak Dasar Warga Binaan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemenuhan hak berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat adalah kebijakan yang berlaku secara nasional di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi,” jelas Rika.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa komunikasi ini juga berfungsi sebagai sarana motivasi bagi tahanan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik.


Halaman:

Komentar