Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

- Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

Ditjenpas Buka Suara Soal Nikita Mirzani 'Live' dari Penjara: Ini Penjelasan Resmi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas siaran langsung atau live yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Berdasarkan penjelasan resmi, fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.

Hak Komunikasi adalah Hak Dasar Warga Binaan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemenuhan hak berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat adalah kebijakan yang berlaku secara nasional di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi,” jelas Rika.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa komunikasi ini juga berfungsi sebagai sarana motivasi bagi tahanan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik.

Ditjenpas Akui Ini sebagai Fenomena Baru dan Akan Dievaluasi

Meski hak komunikasi dijamin, Rika Aprianti mengakui bahwa penggunaan fasilitas untuk siaran langsung di media sosial merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Ditjenpas menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.

“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), dengan tuduhan menggunakan uang hasil pemerasan untuk melunasi KPR.

Isu ini mencuat setelah beredar video yang diduga menunjukkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung promosi produk dari dalam lingkungan Rutan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar