Ditjenpas Buka Suara Soal Nikita Mirzani 'Live' dari Penjara: Ini Penjelasan Resmi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas siaran langsung atau live yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Berdasarkan penjelasan resmi, fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.
Hak Komunikasi adalah Hak Dasar Warga Binaan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemenuhan hak berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat adalah kebijakan yang berlaku secara nasional di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi,” jelas Rika.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa komunikasi ini juga berfungsi sebagai sarana motivasi bagi tahanan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Pribadi Tak Naik di 2026
Dari Queens ke Dunia Vampir: Kisah Peter Facinelli di Balik Peran Carlisle Cullen
Umi Pipik: Tanpa Buka Cadar, Mawa Tetap Dilirik Banyak Brand
Celine Evangelista Persembahkan Anak-anaknya dalam Tawaf Penuh Makna