Ditjenpas Akui Ini sebagai Fenomena Baru dan Akan Dievaluasi
Meski hak komunikasi dijamin, Rika Aprianti mengakui bahwa penggunaan fasilitas untuk siaran langsung di media sosial merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Ditjenpas menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.
“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), dengan tuduhan menggunakan uang hasil pemerasan untuk melunasi KPR.
Isu ini mencuat setelah beredar video yang diduga menunjukkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung promosi produk dari dalam lingkungan Rutan.
Artikel Terkait
Club Dangdut Racun dan MikkyZia Rencanakan Rilis Lagu dan Tur Kolaboratif
Perfect Crown Raih Rating Perdana 7,8%, Jadi Drama Jumat-Sabtu MBC Terbaik Ketiga
Michelle Ashley Ungkap Alasan Jauh dari Pinkan Mambo demi Kesehatan Mental
Serial Animasi KIKO Season 4 Tayang Perdana di RCTI, Usung Cerita Baru di Neo Asri