Ditjenpas Akui Ini sebagai Fenomena Baru dan Akan Dievaluasi
Meski hak komunikasi dijamin, Rika Aprianti mengakui bahwa penggunaan fasilitas untuk siaran langsung di media sosial merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Ditjenpas menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.
“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), dengan tuduhan menggunakan uang hasil pemerasan untuk melunasi KPR.
Isu ini mencuat setelah beredar video yang diduga menunjukkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung promosi produk dari dalam lingkungan Rutan.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Curhat Haru di Pengajian, Ungkap Kunci Hadapi Ujian Hidup
Lirik Lagu Tor Monitor Ketua Viral di TikTok - Arti & Fakta Lagu Orang Baru Lebe Gacor
Resep Brokies Tiramisu ala Chef Juna, Lembut & Anti Gagal
Vidi Aldiano Ungkap Alasan Takut Punya Anak, Ternyata Ini Penyebabnya