Ditjenpas Akui Ini sebagai Fenomena Baru dan Akan Dievaluasi
Meski hak komunikasi dijamin, Rika Aprianti mengakui bahwa penggunaan fasilitas untuk siaran langsung di media sosial merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Ditjenpas menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.
“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), dengan tuduhan menggunakan uang hasil pemerasan untuk melunasi KPR.
Isu ini mencuat setelah beredar video yang diduga menunjukkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung promosi produk dari dalam lingkungan Rutan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Pribadi Tak Naik di 2026
Dari Queens ke Dunia Vampir: Kisah Peter Facinelli di Balik Peran Carlisle Cullen
Umi Pipik: Tanpa Buka Cadar, Mawa Tetap Dilirik Banyak Brand
Celine Evangelista Persembahkan Anak-anaknya dalam Tawaf Penuh Makna