Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

- Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjenpas Beri Penjelasan Resmi

Ditjenpas Akui Ini sebagai Fenomena Baru dan Akan Dievaluasi

Meski hak komunikasi dijamin, Rika Aprianti mengakui bahwa penggunaan fasilitas untuk siaran langsung di media sosial merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Ditjenpas menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena ini.

“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), dengan tuduhan menggunakan uang hasil pemerasan untuk melunasi KPR.

Isu ini mencuat setelah beredar video yang diduga menunjukkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung promosi produk dari dalam lingkungan Rutan.


Halaman:

Komentar